```

Tentang Satu Data Kabupaten Pasangkayu

Satu Data Kabupaten Pasangkayu merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi.

Dasar Hukum . Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Tujuan

  • Meningkatkan kualitas data pembangunan daerah.
  • Mendukung perencanaan berbasis data.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
  • Mendorong pemanfaatan data oleh masyarakat.

Tata Kelola Satu Data

Peran Instansi
Pembina Data BPS Kabupaten Pasangkayu
Walidata Diskominfo Kabupaten Pasangkayu
Koordinator Bappelitbangda Kabupaten Pasangkayu
Produsen Data Seluruh OPD Kabupaten Pasangkayu
```

Satu Data untuk Semua

Data yang terbuka dan berkualitas untuk mendukung pembangunan Kabupaten Pasangkayu.

Total Pengunjung

212

Total Download

0

Aktivitas Terakhir