```
```
Tentang Satu Data Kabupaten Pasangkayu
Satu Data Kabupaten Pasangkayu merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi.
Dasar Hukum . Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Tujuan
- Meningkatkan kualitas data pembangunan daerah.
- Mendukung perencanaan berbasis data.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
- Mendorong pemanfaatan data oleh masyarakat.
Tata Kelola Satu Data
| Peran | Instansi |
|---|---|
| Pembina Data | BPS Kabupaten Pasangkayu |
| Walidata | Diskominfo Kabupaten Pasangkayu |
| Koordinator | Bappelitbangda Kabupaten Pasangkayu |
| Produsen Data | Seluruh OPD Kabupaten Pasangkayu |